Struktur Organisasi Periode 2024 – 2028



Tabel Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan

Tupoksi

Dekan

Penanggung jawab utama fakultas dalam memimpin pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administratif fakultas.

Wakil Dekan Bidang Akademik (Wadek I)

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan akademik

Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencaan dan Keuangan (Wadek II)

Membantu Dekan dalam pelaksaan kegiatan admistrasi umum perencanaan dan keuangan

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama (Wadek III)

Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswa dan kerjasama

Ketua Program Studi

1.     Melakukan riset untuk mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan

2.     Merencanakan konsep pengembangan program studi berdasarkan hasil.

3.     Menyusun program pencapaian sasaran mutu secara periodik dan mengevaluasinya

4.     Menyusun TOR  kegiatan pengembangan program studi

5.     Dan seterusnya (di buku pedoman pendidikan FTIK UIN Salatiga)

Kepala Bagian Tata Usaha

Bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, administrasi di bidang akademik, alumni, kemahasiswaan di lingkungan FTIK.

Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan

Bertugas melaksanakan administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan di lingkungan Fakultas. Untuk rincian fungsinya ada di buku pedoman pendidikan FTIK UIN Salatiga

Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

Bertugas menyelenggarakan administrasi di bidang akademik, alumni dan kemahasiswaan di lingkutan Fakultas. Untuk rincian fungsinya ada di buku pedoman FTIK UIN Salatiga.

Ketua GJMF

1.     Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota tim GJMPS

2.     Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Mutu Internal Program Studi.

3.     Mengumpulkan bukti luran Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada masing masing Program Studi.

4.     Berkoordinasi dengan Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Prodi.

 

Sekretaris GJMF

1.     Membantu ketua dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh GJMPS.

2.     Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan GJMPS.

3.     Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.

4.     Melakukan koordinasi dengan Program Studi.

5.     Membantu ketua dalam menyiapkan kelengkapan Audit Mutu Internal Program Studi.

6.     Mengumpulkan bukti Iuran Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada masing masing Program Studi.

 

GJMPs

1.     Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Mutu Internal Program Studi.

2.     Mengumpulkan bukti luran Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada masing masing fakultas.

3.     Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi.

4.     Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan GJMPS.

5.     Melakukam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan pada Program Studi.