Struktur Organisasi

Penjelasan Struktur dan Tugas

  1. Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (PPMF)

PPMF merupakan unit yang bertanggung jawab kepada Dekan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas dan Berkoordinasi dengan LPM dan LP2M.

Tugas PPMF:

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI di tingkat fakultas
  • Menyusun dokumen mutu (kebijakan, standar, manual, dan SOP)
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) akademik dan non-akademik
  • Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI)
  • Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
  • Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi
  • Melakukan pendampingan akreditasi program studi
  • Menyusun laporan mutu fakultas secara berkala
  • Melaksanakan survei kepuasan (mahasiswa, dosen, pengguna lulusan, dll.)
  1. Gugus Jaminan Mutu Program Studi (GJMPS)

GJMPS merupakan unit pelaksana penjaminan mutu di tingkat program studi.

Tugas GJMPS:

  • Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi
  • Mengimplementasikan standar SPMI dalam proses pembelajaran
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik
  • Menyiapkan dokumen mutu dan akreditasi program studi
  • Menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI)
  • Berkoordinasi dengan PPMF terkait pelaksanaan mutu
  1. Program Studi (PS)

Program Studi merupakan unit pelaksana akademik yang menjalankan tridharma perguruan tinggi.

Tugas Program Studi:

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan
  • Menyusun dan melaksanakan RPS serta evaluasi pembelajaran
  • Menyediakan data dan dokumen untuk penjaminan mutu dan akreditasi
  • Melaksanakan tindak lanjut perbaikan mutu secara berkelanjutan
  • Berkoordinasi dengan PPMF dan GJMPS
Kembali ke Atas