Kuatkan Kurikulum, Program Studi Sains Data Ikuti Bimtek OBE/KKNI/SKKNI

Depok Dalam rangka memperkuat kurikulum berbasis luaran, Program Studi Sains Data UIN Salatiga mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan kurikulum OBE/KKNI/SKKNI yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) bekerja sama dengan Universitas Nusa Mandiri. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada Kamis hingga Jumat, 15 sampai 16 Mei 2025, bertempat di Kampus Universitas Nusa Mandiri Margonda, Depok.

Kegiatan ini menghadirkan para pakar di bidang pengembangan kurikulum, yaitu Dr. Erwin Budi Setiawan, S.Si., M.T., selaku Ketua Bidang Kurikulum Berbasis KKNI APTIKOM sebagai narasumber utama. Turut hadir pula dua fasilitator dari APTIKOM, yakni Dr. Tien Febrianti Kusumasari, S.T., M.T., selaku Ketua Bidang Forum Program Studi APTIKOM dan Anggit Dwi Hartanto, M.Kom., selaku pengurus DPP APTIKOM Bidang Kurikulum, yang keduanya memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan kurikulum. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan kegiatan, Prof. Dr. Ir. Dwiza Riana, S.Si., M.M., M.Kom., IPU, ASEAN.Eng selaku Rektor Universitas Nusa Mandiri, Prof. Dr. Rer.nat. Achmad Benny Mutiara, S.Si., S.Kom. selaku Ketua APTIKOM, Prihandoko, S.Kom., M.I.T, Ph.D. selaku Ketua PIKOBE APTIKOM sekaligus narasumber Bimtek Pengukuran Indeks Kematangan OBE (PIKOBE).

Enika Wulandari, M.Pd., selaku Ketua Program Studi Sains Data mengungkapkan harapannya agar bimtek ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kurikulum program studi yang berbasis pada Outcome-Based Education (OBE), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Bimtek ini diharapkan menjadi langkah penentu untuk menguatkan kurikulum Program Studi Sains Data berlandaskan OBE/KKNI/SKKNI serta kaitannya dengan akreditasi program studi sebagai bentuk Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME),” ujarnya.

Konsep OBE merupakan suatu pendekatan dalam pendidikan yang berfokus pada hasil belajar yang harus dicapai oleh mahasiswa pada akhir suatu program atau mata kuliah. OBE menekankan pada apa yang mahasiswa dapat lakukan setelah menyelesaikan proses pembelajaran, bukan semata kepada materi yang diajarkan. Kurikulum berbasis OBE ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Bagian Kesembilan Pasal 35 ayat 2 bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Pasal 35 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia, dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, KKNI merupakan sistem penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja untuk menghasilkan SDM yang bermutu dan produktif.  KKNI menetapkan kualifikasi kompetensi kerja dan memberikan pengakuan terhadap kemampuan kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bebagai sektor. Implementasi KKNI di Program Studi Sains Data didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pada pasal 41 ayat (2) a tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu Pada KKNI dan SN-Dikti, Keputusan Rektor UIN Salatiga Nomor: B-414/Un.29/HO.00.07/01/2023 tentang penetapan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Keputusan Rektor UIN Salatiga Nomor: B-5782/Un.29/FP.00./12/2022 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum UIN Salatiga, serta Keputusan Rektor UIN Salatiga No.B-3538/Un.29/PP.02.4/08/2023 tentang Penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan Mata Kuliah Nasional dan Universitas Jenjang Sarjana di Lingkungan Universitas Islam Negeri Salatiga.

Disamping itu, SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan serta berlaku secara nasional. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 10 ayat (2) tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan yang Berhubungan dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Data Science.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan program studi dalam lingkup Informatika dan Komputer di seluruh Indonesia dapat merancang dan mengimplementasikan kurikulum yang adaptif, kompeten, dan selaras dengan kebutuhan zaman serta tuntutan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja digital yang semakin berkembang.