Tata Hubungan Antar Organ

| | 0 Comments| 9:35 pm|
Categories:
Tata hubungan antar organ di FTIK UIN Salatiga dapat dijelaskan dari struktur dengan mengacu prinsip utama yaitu (1) secara vertikal dari Rektor ➔ Dekan ➔ Wakil Dekan/Kabag TU ➔ Kasubbag/Kaprodi; (2) Koordinasi horizontal: Antar Wakil Dekan sesuai bidang; Ketua Prodi dengan Kasubbag terkait; (3) Lini staf: Kepala Bagian TU mendukung administratif seluruh organ fakultas; dan (4) Penjaminan mutu: Ketua GJMF terhubung ke Dekan dan unit penjaminan mutu universitas

Secara detai tata hubungan antar organ dideskripsikan sebagai berikut :
Level Jabatan Hubungan dan Tugas Utama
1 Rektor Pimpinan universitas, membawahi langsung para Dekan.
2 Dekan Pimpinan fakultas, bertanggung jawab kepada Rektor; membawahi Wakil Dekan, Kabag TU, Kaprodi, Ketua GJMF.
3 Wakil Dekan I Membantu Dekan dalam bidang akademik, penelitian, dan pengabdian.
3 Wakil Dekan II Membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan.
3 Wakil Dekan III Membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
4 Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Membantu Dekan dalam pengelolaan administrasi fakultas; membawahi Kasubbag.
5 Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan Di bawah Kabag TU; mengelola administrasi kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan.
5 Kasubbag Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Di bawah Kabag TU; mengelola administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
3 Ketua Program Studi (Kaprodi) Berkoordinasi langsung dengan Dekan dan Wakil Dekan I dalam pengelolaan prodi.
3 Ketua GJMF Berkoordinasi dengan Dekan dan Wadek I; memimpin penjaminan mutu fakultas.