Kebijakan Sumber Daya Manusia

Dokumen kebijakan yang mengatur proses rekrutmen dan tes seleksi calon dosen dan tenaga kependidikan, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Salatiga;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 tentang Statuta UIN Salatiga;
  10. SK Rektor Nomor B-208/In.21/HO.00.7/01/2022 tanggal 06 Januari 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia IAIN Salatiga;
  11. SK Rektor Nomor B-414/Un.29/HO.00.07/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Negeri Salatiga, yang di dalamnya mencakup Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI. Kebijakan tersebut memuat tentang kualifikasi dan kompetensi akademik minimal dosen dan tenaga kependidikan,  pengelolaan SDM (dosen dan tenaga kependidikan);
  12. SK Rektor Nomor 3146a/Un.29/PP.02.4/07/2023 tentang Pedoman Pendidikan UIN Salatiga Tahun Akademik 2023/2024;
  13. SK Rektor Nomor B-679/Un.29/KP.00.1/02/2023 tentang Pedoman Sistem Monitoring dan Evaluasi Sumber Daya Manusia;
  14. SK Rektor Nomor B-488/Un.29/PP.00.8/01/2023 tentang Pedoman Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan UIN Salatiga;

Dalam pelaksanaan pengelolaan SDM, UPPS mengikuti kebijakan maupun SOP terkait tendik, yaitu: (a) terkait perencanaan, rekrutmen, seleksi, penempatan, retensi, pemberhentian, dan pensiun: SOP Pengadaan CPNS, SOP Pengadaan Tenaga KontrakSOP kenaikan pangkat karyawan, SOP Penerimaan dosen tetap bukan PNS dan PPNPN, SOP Kenaikan Gaji BerkalaSOP Pemberhentian PNS, SOP Usul SK Pensiun; (b) Kegiatan pengembangan: SOP Delegasi Kegiatan Ilmiah, SOP Pembinaan Karir Sivitas Akademik, SOP Peningkatan Kompetensi, SOP Penerbitan Surat Ijin Belajar dan Tugas Belajar, SOP Pendataan Dosen Dan Tenaga Kependidikan Untuk Peningkatan Kualitas SDM; (c) Skema pemberian reward and punishment, pengakuan, mentoring: SOP Usul Satya Lancana Karya Satya, SOP sanksi kode etik dosen dan tenaga kependidikan; (d) evaluasi kinerja: SOP penyusunan SKP.

kebijakan tertulis yang mengatur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 10 menjelaskan tentang standar pelayanan minimal;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2022 tentang Statuta UIN Salatiga
  9. SK Rektor Nomor B-414/Un.29/HO.00.07/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Negeri Salatiga;